• Beranda
  • Berita
  • Khofifah minta regulasi angkutan penyeberangan diperhatikan serius

Khofifah minta regulasi angkutan penyeberangan diperhatikan serius

5 November 2021 18:56 WIB
Khofifah minta regulasi angkutan penyeberangan diperhatikan serius
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) di sela memantau proses pencarian korban insiden perahu terbalik di Bengawan Solo di kawasan Rengel, di sisi Kabupaten Tuban, Jumat (5/11/2021). (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta regulasi tentang angkutan sungai danau dan penyeberangan mendapat perhatian serius demi keselamatan warga atau penumpang pengguna transportasi tersebut.

"Intinya, regulasi yang sudah ada itu harus dirapikan bersama," ujarnya usai meninjau lokasi insiden perahu terbalik di Bengawan Solo di Kabupaten Tuban, Jumat.

Sebelumnya, pada Rabu (3/11) pagi, terjadi insiden perahu terbalik yang ditumpangi belasan orang saat menyeberangi Sungai Bengawan Solo yang menghubungkan Tuban dan Bojonegoro.

Baca juga: 6 korban perahu terbalik di Bengawan Solo belum ditemukan

"Sesungguhnya kejadian itu juga menjadi referensi terkait dengan regulasi angkutan sungai danau dan penyeberangan," ucap Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu meminta pihak terkait, seperti bupati/wali kota, beserta dinas perhubungan segera merapikan regulasinya.

"Koordinasikan dengan Dishub, bagaimana memastikan, karena untuk sertifikasi nakhoda dan kelaikan dari armada adalah kewenangan pusat, sementara trayek antarkabupaten/kota oleh provinsi, dan trayek intern oleh daerah setempat," ucapnya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan juga sebagai upaya memberikan rasa aman serta nyaman bagi pengguna layanan transportasi penyeberangan sungai dan danau.

"Mengingat transportasi sungai di Jatim sifatnya penyeberangan jarak pendek dan tidak komersial, semua regulasi harus dijamin gratis dan cepat," imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Baca juga: BPBD kerahkan drone air-udara cari korban perahu terbalik Bojonegoro

Baca juga: Petugas hentikan sementara pencarian korban perahu terbalik Bojonegoro


Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah menjelaskan berbagai aturan terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan sungai dan danau, termasuk standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau.

Ia menekankan bahwa di Jawa Timur banyak layanan angkutan sungai atau danau yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah.

Sebab, lanjut Khofifah, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan akses tersebut sebagai alternatif pilihan untuk mempercepat perjalanan menuju daerah tujuan, sementara standar keamanannya belum maksimal.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021