"Namun, sebelum kapal-kapal ikan asing itu dihibahkan, kami akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, di antaranya Polri dan Kejaksaan Agung," katanya, pada acara dialog dengan kelompok nelayan di dermaga PT Alpha Gabion Belawan Medan, Sabtu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurut dia, telah mengusulkan kepada DPR-RI dan beberapa lembaga penegak hukum agar kapal ikan asing yang disita negara karena masuk ke perairan Indonesia tanpa izin tidak dilelang, tetapi diserahkan kepada koperasi atau kelompok usaha nelayan.
"Kalau dulu kapal asing yang disita akan dilelang, sehingga pemiliknya bisa membeli kembali kapalnya dengan harga yang murah. Sekarang, saya tidak ingin praktik itu dipakai lagi. Saya ingin kapal itu diserahkan kepada nelayan Indonesia," kata Fadel.
Terkait dengan rencana hibah kapal ikan asing sitaan kepada nelayan Belawan, lanjut dia, pihak KKP akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan guna selanjutnya dihibahkan kepada koperasi atau kelompok usaha nelayan yang dinilai layak mengelola kapal tersebut.
Rencana hibah kapal-kapal ikan asing kepada nelayan di kawasan pesisir utara Kota Medan tersebut diharapkan bisa terealisasi sebelum akhir tahun 2011.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Zulfahri Siagian mengatakan, pihaknya menyambut positif komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghibahkan puluhan unit kapal ikan asing sitaan negara yang hingga kini masih dijadikan barang bukti oleh institusi penegak hukum.
"Kami berterima kasih atas tekad dan komitmen Pak Fadel untuk memperjuangkan agar kapal-kapal nelayan asing yang disita negara di Belawan sekarang ini dihibahkan untuk nelayan," ujarnya.
Koperasi HNSI Medan, kata Zulfahri, siap mengelola kapal-kapal ikan asing sitaan itu untuk meningkatkan hasil tangkapan para nelayan tradisional di pesisir Belawan dan sekitarnya.
Selama ini, katanya, para nelayan tradisional di pesisir Belawan sulit meningkatkan volume hasil tangkapan ikan karena kapal pukat yang mereka operasikan hanya mengandalkan mesin berkapasitas di bawah 10 Gross Ton (GT).
Sedangkan, kapal ikan asing yang disita negara itu memiliki kapasitas mesin di atas 30 GT dan dilengkapi perangkat teknologi penangkap ikan yang relatif modern.
Disebutkannya, jumlah kapal ikan asing sitaan di Belawan hingga saat ini diperkirakan mencapai 30 unit dan sekitar 10 unit di antaranya sudah dalam kondisi rusak parah dan tidak layak pakai.
Kapal motor ikan yang dirampas negara tersebut di antaranya berbendera Malaysia, Thailand, Vietnam dan India.
(JRD)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011