Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Medan terus memantau tarif tes usap "real time polymerase chain reaction" (RT-PCR) di atas Rp300 ribu di daerah ini.Hingga saat ini, kita belum terima pengaduan PCR di atas itu
"Hingga saat ini, kita belum terima pengaduan PCR di atas itu. Tetapi kita terus pantau," ucap Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan di Medan, Jumat.
Pihaknya, lanjut dia, akan memantau rumah sakit, klinik kesehatan hingga fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan, sebagai bentuk pengawasan agar faskes menerapkan tarif baru tes RT-PCR.
Pemerintah telah menyesuaikan tarif batas atas tes RT-PCR dari Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, serta Rp525 tibu bagi di luar Jawa dan Bali menjadi Rp300 ribu.
Tarif tes PCR itu sesuai ketetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, berlaku Rabu (27/10).
"Tapi melalui grup dan pertemuan atau zoom, sudah kita imbau masyarakat dan faskes-faskes yang melaksanakan tes PCR agar tetap dipatuhi aturan baru itu," katanya.
Mardohar yang juga menjabat Plt Kadis Kesehatan Kota Medan ini mengaku, pihaknya masih mengkaji sanksi penutupan izin usaha bagi faskes melanggar surat edaran dirjen itu.
"Belum kita jumpai kasusnya di Medan. Kalau spesimen tes PCR semakin menurun. Dahulu itu sampai 23 ribu, tapi sekarang sekitar 11 ribu ya," ungkap Mardohar.
Baca juga: Masih dijumpai tarif PCR tidak sesuai ketentuan
Baca juga: Gubernur Sumut: Warga bisa melapor kalau tarif PCR di atas Rp300.000
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021