Dari judul secara tersirat pengendalian dan peranan pusat dalam penyelenggaraan keuangan daerah masih kuat. Usulan perubahan menjadi RUU Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga kuat nafas desentralisasi dan otonomi daerahnya
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah untuk mengganti nama Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi RUU Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dari judul secara tersirat pengendalian dan peranan pusat dalam penyelenggaraan keuangan daerah masih kuat. Usulan perubahan menjadi RUU Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga kuat nafas desentralisasi dan otonomi daerahnya,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman dalam diskusi daring, Senin.
Armand menilai RUU HKPD hanya menyederhanakan jumlah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) namun pengaturan secara substansi tidak terdapat perubahan. Ia mencontohkan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hotel, restoran, penggunaan tenaga listrik yang tidak berbeda dari UU 28 Tahun 2009.
“Pajak alat berat respons lanjutan dari putusan MK yang memisahkan dari kendaraan bermotor. Perlu batasan yang tegas terkait apa itu alat berat jangan sampai dalam praktik di lapangan itu bisa saja ada alat berat yang bisa melintasi jalan,” jelasnya.
KPPOD turut menyoroti PBJT untuk tenaga listrik yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum tentang pajak penggunaan atau konsumsi tenaga listrik yang bersumber dari pembangkit sendiri. Perubahan tarif PBJT Tenaga Listrik juga disebut Armand kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja dan PP No.10 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan di Daerah.
Tak hanya itu, dengan ketentuan baru bernama opsen yang akan memungut tambahan atas jenis pajak tertentu berpotensi menghadirkan distorsi ekonomi jika pemaknaan opsen tersebut bermuara pada peningkatan beban pungutan.
Secara keseluruhan, lanjut Armand, KPPOD menilai RUU HKPB belum melakukan terobosan fundamental seperti PPH dan PPN yang belum dilihat sebagai fondasi dalam membangun otonomi daerah.
“Dengan mengatur PBJT kalau tidak bicara kemandirian daerah ke depan ya begitu saja kalau sumber PAD Daerah berasal dari pajak tersebut. Apakah kita bisa berani melakukan terobosan terhadap PPH dan PPN menjadi skema bagi hasil,” ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan pembahasan RUU HKPD di Komisi XI DPR RI telah berjalan cukup jauh dan akan segera dilakukan pengambilan keputusan. Hal tersebut lantaran masa sidang DPR akan berakhir pada 14 Desember dan Komisi XI akan melanjutkan pembahasan undang-undang lainnya.
“Komisi XI ingin menjaga benang merah dari berbagai regulasi ekonomi terutama bidang pijak sehingga ditarik satu nafas dengan sinkronisasi peraturan dan UU yang ada,” kata dia.
Baca juga: KPPOD apresiasi langkah pemerintah merevisi UU 28/2009 dan UU 33/2004
Baca juga: DPR: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah guna perkuat fiskal daerah
Baca juga: Sri Mulyani: Daerah dengan fiskal tinggi bisa bentuk dana abadi
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021