"Pemberian vaksinasi kepada anak ini sebagai proteksi untuk anak dan apabila ke depan sekolah tatap muka dimulai akan lebih terlindungi dari COVID-19," kata Ketua IDI Cabang Bandarlampung dr Khadafi Indrawan Sp.An, di Bandarlmpung, Senin.
Namun begitu, ia mengatakan pemberian vaksinasi kepada anak-anak ini tidak boleh sembarangan dan harus memperhatikan beberapa hal sebagaimana rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yakni diberikan secara intarmuscular 3ug (0,5ml).
"Vaksin diberikan tetap dua kali pemberian dengan jarak antara dosis kesatu dengan kedua empat pekan," kata dia.
Baca juga: Kemenkes minta orang tua tidak tunggu vaksin merek lain untuk anak
Baca juga: Jubir: Vaksin anak sebabkan stroke adalah hoaks
Ia menjelaskan, anak-anak yang memiliki penyakit auto imun yang tidak terkontrol, mengidap penyakit gullian barre syndrome, anak yang sedang dalam terapi kemoterapi ataupun radioterapi, atau sedang dapat pengobatan imunosupresan, mereka jangan divaksinasi dahulu.
Demikian juga anak yang sedang demam 37,5 derajat celcius lebih, baru sembuh dari COVID-19 belum sampai tiga bulan, anak yang habis melakukan imunisasi lain tapi jaraknya belum satu bulan dan memiliki penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Dia mengatakan meskipun nanti anak-anak tersebut sudah tervaksinasi, protokol kesehatan (prokes) mereka harus tetap diperhatikan, sebab seperti yang diketahui vaksinasi bukanlah obat COVID-19 tapi lebih kepada upaya meminimalisir penularan.
"Walaupun sudah diberikan vaksin, prokes tetap dilakukan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun," katanya.*
Baca juga: Kemenkes: Anak usia 6-11 tahun akan divaksin COVID-19 di sekolah
Baca juga: IDAI: Vaksin Sinovac sudah diuji bertahap untuk anak 6 sampai 11 tahun
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021