"Mereka (PT Joint Sakti) sudah sepakat dan berjanji menghentikan pembakaran limbah pembalut wanita itu," kata Kabid Pengawas dan Pengendalian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Endang Sutarna, di Karawang, Rabu.
Dikatakannya, dalam rapat bersama beberapa LSM dan perwakilan PT Join Sakti di kantor BPLH Karawang, pihak perusahaan yang melakukan pembakaran limbah pembalut wanita secara liar itu berjanji akan menghentikan aktivitasnya.
Selain itu, PT Join Sakti juga menyanggupi tawaran untuk bekerja sama kepada Dinas Cipta Karya Karawang, agar limbah pembalut wanita yang diperoleh dari PT Unicharm Indonesia itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jalupang.
Ia berharap, kesepakatan untuk bekerja sama kepada Dinas Cipta Karya dan menghentikan aksi pembakaran limbah pembalut wanita itu bisa benar-benar dipenuhi pihak PT Join Sakti, sehingga menjadi solusi dalam permasalahan itu.
Sebab, katanya, sesuai dengan laporan yang diterima BPLH Karawang, pembakaran limbah pembalut wanita sudah dilakukan sejak lama oleh pihak PT Join Sakti.
Informasi yang dihimpun ANTARA, PT Joint Sakti biasa melakukan pembakaran limbah pembalut wanita secara liar, seperti di Dawuan, Cikampek, Pangkalan, Mulya Sejati, Cimahi, Cisupa, Mulyasari, dan sejumlah daerah lainnya. (MAK/E001/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011