"Surat persetujuan prinsip itu tertuang dalam SK bernomor HK.01.03-Dr/153 tertanggal 21 Maret ditujukan kepada Wali Kota Bogor," kata Kepala Bappeda Kota Bogor, Hari Sutjahjo yang disampaikannya melalui Humas Pemkot Bogor, Rabu.
Ia mengatakan, persetujuan substansi Menteri PU tersebut dikeluarkan sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Dimana, diamanatkan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota tentang RTRW Kota terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU.
Lebih lanjut Hari mengatakan, persetujuan Menteri PU terhadap Raperda RTRW Kota Bogor diberikan setelah dilakukan beberapa tahapan proses pembahasan di tingkat pusat.
Tahapan yang telah dilaksanakan ditingkat pusat, lanjut Hari, antara lain pembahasan pada Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) pada 30 Desember 2010 dengan melibatkan seluruh anggota BKPRN yang terdiri dari berbagai kementerian/ lembaga/ badan di tingkat pusat.
Tahapan berikutnya adalah kajian tim Cleareance House sebagai mekanisme internal Kementerian PU.
"Proses pembahasan dan pengkajian disertai beberapa perbaikan secara intensif antara tim teknis Pemerintah Kota Bogor dengan Tim Persetujuan Substansi Direktorat Perkotaan Kementerian PU," katanya.
Proses tersebut, lanjut Hari berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2011 hingga diterbitkan surat persetujuan substansi Menteri PU.
Proses persetujuan substansi Menteri PU tentang Raperda RTRW Kota Bogor melengkapi surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Nomor 650/4850/Bapp tertanggal 10 Desember 2010, sebagai prasyarat penetapan Raperda RTRW sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 28/2008 dan Permen PU nomor 11/2009 tentang mekanisme persetujuan substansi RTRW Kota/Kabupaten.
"Dengan telah terbitnya surat persetujuan Menteri PU, tahap selanjutnya kami akan serahkan Raperda RTRW ke Pansus RTRW DPRD Kota Bogor untuk mendapat persetujuan bersama dan evaluasi Gubernur," kata Hari.
Hari menambahkan, jika proses Raperda dapat berjalan lancar, maka Kota Bogor akan menjadi Kota ke-5 di Indonesia dan pertama di Jawa Barat yang mengesahkan Raperda RTRW-nya.
"Hingga saat ini dari 93 Kota di Indonesia, baru empat kota yang mengesahkan Raperda RTRW-nya sesuai UU 26/2007," katanya. (LR/M027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011