Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat memastikan 12 tempat karaoke di wilayah itu boleh beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.Pengunjung hanya dibatasi selama tiga jam berada di dalam ruangan
"Masih percobaan untuk kegiatan karaoke yang di bawah naungan industri hiburan," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan saat dikonfirmasi, Rabu.
Ke-12 tempat karaoke itu tersebar di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya Puri Indah Mall dan Citraland.
Selain itu beberapa tempat karaoke juga ada yang berdiri sendiri atau tidak berada di dalam pusat perbelanjaan.
Tempat karaoke yang beroperasi harus mengikuti beberapa protokol kesehatan yang diatur selama PPKM Level 1.
Baca juga: Kutabex JV Food and Sport Center disegel karena langgar jam operasi
Baca juga: Pemprov DKI izinkan uji coba pembukaan 62 tempat karaoke
Budi mengatakan, setiap tempat karaoke hanya boleh menerima tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas utama. Sedangkan setiap ruangan karaoke hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 50 persen.
"Pengunjung hanya dibatasi selama tiga jam berada di dalam ruangan," kata dia.
Selain itu, jam operasional setiap tempat karaoke pun juga dibatasi dari pukul 11.00 hingga 22.00 malam.
Budi memastikan seluruh tempat karaoke di wilayahnya beroperasi sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk memastikan semua berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), petugasnya akan melakukan pengawasan rutin ke seluruh tempat karaoke.
"Kita pastikan semua sesuai dengan protokol kesehatan. Kita akan lakukan pemantauan setiap hari," kata dia.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021