• Beranda
  • Berita
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri tiga tahun berturut-turut raih Inovasi KIPP

Ditjen Dukcapil Kemendagri tiga tahun berturut-turut raih Inovasi KIPP

9 November 2021 14:53 WIB
Ditjen Dukcapil Kemendagri tiga tahun berturut-turut raih Inovasi KIPP
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) selama tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan Top Inovasi Terpuji KIPP dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan, di Jakarta, Selasa, mengatakan Dukcapil Kemendagri tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan mulai tahun 2019, 2020, hingga 2021.
 
Dukcapil Kemendagri pada 2019 masuk Top 45 dengan inovasi SUPERTAJAM, yaitu penerapan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran.

Baca juga: Ketua DPD dukung Kemendagri-BRI beri perlindungan perangkat desa
 
Setahun setelahnya, Dukcapil Kemendagri kembali mendapat tempat terhormat tersebut dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s population and civil registration map (peta kependudukan dan pencatatan sipil Indonesia).
 
Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendapatkan penghargaan dari Kemenpan RB atas penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN (Dukcapil digital signature).
 
D’SIGN diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 yang diselenggarakan Kemenpan RB, dan berhasil masuk menjadi Top 45 Inovasi dari sekitar 20 ribuan inovasi lainnya.

Baca juga: Mendagri dorong persamaan gender di institusi kepolisian
 
“Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus "mobile" untuk berbagai kegiatan,” kata Zudan.
 
Dia mengatakan penerapan D’SIGN untuk pengurusan dokumen kependudukan di daerah dengan jumlah penduduk 500 ribuan dapat selesai dalam hitungan menit. Sedangkan daerah dengan jumlah pendudukan 1 jutaan dapat selesai dalam waktu satu sampai dua hari.
 
Penerapan D’SIGN telah membuat dokumen kependudukan tidak perlu lagi dilegalisir karena keabsahannya dapat diuji dengan memindai QR Code.
 
“Dengan QR Code, dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa sehingga berhasil menghemat Rp450 miliar anggaran negara setiap tahunnya,” kata Zudan.

Baca juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi penguatan integrasi data Siskohat

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021