Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E.
"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan "governance reform" di Pemprov DKI Jakarta," ujar Syaefulloh, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.
"Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," kata Syaefulloh.
Selanjutnya, kata dia lagi, penyerahan dokumem tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh "feedback" dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," katanya.
Ia mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.
"Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," ujar Syaefulloh.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses Formula E kepada KPK, Selasa.
"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat dan didampingi dua pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
Dokumen setebal 600 halaman itu, kata dia, diharapkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Pihaknya mengharapkan upaya itu dapat mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI-Jakpro serahkan dokumen soal Formula E kepada KPK
Baca juga: Wagub DKI: Formula E diselenggarakan sesuai aturan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021