"Hal itu karena posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas, baik dari fungsi maupun kekuatannya. Secara struktural, posisi itu juga di bawah kepala staf, baik AD, AL, dan AU," kata Soleman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Kalau ada jabatan Wakil Panglima TNI, menurut Soleman, secara politik tidak mempunyai kekuatan karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memgikuti fit and proper test. Sementara itu, jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden.
"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," kata Soleman menegaskan.
Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Ia menyebut pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatanitu menunjukkan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer. Apalagi, yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.
"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya, saya sejak dahulu menyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Kalau jabatan wakil batalion, itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya, saya tidak mengerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan?" kata Soleman.
Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI karena secara fungsi dan tugas tidak jelas. Jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu, biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi Kasal.
"Jabatan Kasal itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi Kasal hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022," kata Soleman.
Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyarankan posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang tiga ke bintang empat. Oleh karena itu, jika pun Wakil Panglima TNI harus ada, diambil dari TNI AL.
"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul.
Khairul menyebut posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka ada dua kekhawatiran, yakni pertama potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.
"Apalagi, Wakil Panglima TNI ini tanggung jawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggung jawab Panglima maupun Kasum TNI," kata Khairul.
Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi.
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, kemudian dihapuskan oleh presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca juga: Panglima dan Kasal lepas jenazah Laksma TNI Tedjo Sukmono ke Malang
Baca juga: Keterlibatan Densus 88 di Papua tunggu koordinasi Panglima TNI
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021