“Festival HAM ini mempertemukan bagaimana sebetulnya regulasi di pusat dan daerah (tentang hak penyandang disabilitas, red.) diimplementasikan,” kata Sunarman ketika menyampaikan paparannya dalam konferensi pers "Festival Hak Asasi Manusia 2021" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube INFID TV, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat meletakkan perhatian khusus pada hak asasi milik penyandang disabilitas, sehingga melalui Festival HAM maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil akan saling bertukar pikiran, pengalaman, dan membagikan praktik-praktik penegakan HAM yang baik.
Baca juga: Komnas HAM sebut Festival HAM tunjukkan peran pemda jamin hak asasi
Selain itu, dalam Festival HAM, masing-masing pihak dapat menilai apakah pembangunan yang selama ini dikerjakan pemerintah sudah memberi jaminan pemenuhan hak asasi warga negara, khususnya kelompok rentan.
“Memang pemerintah pusat menggarisbawahi HAM penyandang disabilitas,” tutur dia.
Sunarman menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah memiliki dua modal dasar untuk pengarusutamaan HAM penyandang disabilitas, yaitu melalui undang-undang dan segala aturan turunan undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
“Di sana secara jelas dan tegas diamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas yang tertuang dalam rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, kemudian rencana aksi nasional hak asasi manusia,” kata Sunarman.
Baca juga: KSP: Festival HAM 2021 bentuk komitmen pemerintah
Menurut data yang ada di Kantor Staf Presiden, tuturnya, pemerintah daerah sudah memiliki modal untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Terdapat 20 pemerintah provinsi dan 34 pemerintah kabupaten atau kota yang sudah memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, melalui Festival HAM, Sunarman berharap dapat melihat bagaimana peraturan-peraturan tersebut diimplementasikan oleh masing-masing pemangku kepentingan, terlebih dengan ide-ide kreatif dan kebijakan-kebijakan afirmasi.
“Dengan tujuan HAM, maka penyandang disabilitas harus dimajukan dan ditegakkan setara dengan warga negara lainnya,” kata Sunarman.
Baca juga: Komnas HAM: Tak jarang keberagaman menjadi masalah bersama
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021