Perwakilan PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Cabang Jambi yang tersandung kasus investasi bodong ikan lele dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian atas laporan korban yang sudah masuk ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.Penyidik terus melakukan pengembangan kasus penipuan investasi lele.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi, Rabu, mengatakan penyidik terus melakukan pengembangan kasus penipuan investasi lele, dengan para korban investasi tersebut sudah resmi melaporkan kasusnya melalui kuasa hukumnya dan sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jambi.
Kaswandi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Perwakilan PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Cabang Jambi untuk dimintai keterangannya atas kasus investasi yang mereka kelola.
Untuk di Jambi memang ada perwakilannya yang ketuanya berdomisilinya di Jambi, walaupun memang nanti induknya di Palembang, Sumatera Selatan, dan di sana kepolisian setempat telah menangkap direktur PT DHD.
"Namun untuk di Jambi ini ada ketua cabang perusahaan DHD yang ada di Jambi dan berubah pada Februari lalu menjadi koperasi tetap orangnya sama itu juga," katanya.
Apabila nanti cukup bukti, tidak menutup kemungkinan kepala perusahaan DHD Cabang Jambi akan ditetapkan tersangka, jadi kemungkinan ini juga nanti akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangannya di hadapan penyidik Polda Jambi, kata dia pula.
"Dan apabila dia terbukti bisa menjadi tersangka, karena dia yang berperan mengumpulkan, yang menjanjikan, kemudian menawarkan itu kepada konsumen yang ada di Jambi sebagai PT DHD Cabang Jambi," kata Kaswandi Irwan.
Korban penipuan investasi ikan lele tersebut, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah karena ada yang satu paket dan ada juga yang lima paket bahkan lebih, karena dijanjikan keuntungan per bulannya Rp996 ribu dari satu paket investasinya.
Baca juga: Polda tetapkan Direktur Keuangan DHD Farm tersangka investasi lele
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021