Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu, Komnas Perempuan juga mendukung langkah Irjen Kemendikbudristek yang akan menurunkan tim Pengawas dalam kasus ini untuk memastikan objektivitas dan independensi TPF dalam bekerja, memastikan implementasi perspektif korban dalam penanganan kasus, serta membuka ruang pengaduan kemungkinan adanya korban lain, baik yang diduga dilakukan terlapor atau pihak-pihak lainnya.
Selain itu, tim pengawas dalam kasus tersebut juga dapat mendorong adanya perbaikan sistemik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.
Baca juga: Kowani sebut pelecehan seksual coreng dunia pendidikan
Komnas Perempuan juga memberikan saran dan masukan agar TPF menambah keanggotaan dari perwakilan mahasiswa dan pihak eksternal Universitas Riau, memastikan anggota TPF memiliki perspektif korban, terdapat keterwakilan perempuan dengan jumlah proporsional atau minimal 50 persen, membangun kerja sama dengan pihak-pihak yang dapat membantu pemulihan korban, serta menginformasikan hasil kerja TPF kepada masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan penegasan terhadap hak-hak korban, termasuk untuk tidak mengalami kriminalisasi akibat kasus yang menimpanya.
Terkait dengan kriminalisasi korban, Komnas Perempuan mengingatkan kepada Polda Riau untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang diadukan di Polresta Pekanbaru, ketimbang pelaporan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan korban.
Baca juga: DP3A Pekanbaru siap dampingi mahasiswi Unri didduga korban pelecehan
Komnas Perempuan menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya untuk pengungkapan kasus dan memastikan pemulihan korban yang menyeluruh. Kasus tersebut mengonfirmasi pola kekerasan seksual di lingkungan universitas, yang umumnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi atau pembimbing penelitian.
Oleh karena itu, penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut, agar upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik.
Baca juga: Komnas Perempuan: Banyak kekerasan seksual di kampus tak dilaporkan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021