Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses itu (rekrutmen, red.) masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Polri proses permohonan Menpan RB terkait 57 mantan pegawai KPK
Rusdi menjelaskan payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.
Saat ditanya lebih lanjut payung hukum apa yang sedang disiapkan, Rusdi menyebutkan Polri memiliki dasar hukum bagaimana proses rekrutmen sehingga ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK berjalan di internal Polri, maka Polri memiliki payung hukum.
Baca juga: Kabagpenum Polri: Rekrutmen eks KPK jadi ASN Polri tanpa seleksi
Menurut dia, penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.
"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," terang Rusdi.
Baca juga: Polri siapkan proses rekrutmen 57 mantan pegawai KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021