"Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI. Selain itu, pengucapan ikrar itu sebagai syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas, dan program lainnya," ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Rabu.
Pengucapan Ikrar setia kepada NKRI tersebut, kata dia, adalah bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yakni sebagai pengikat tekad, semangat, dan penegasan agar bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Baca juga: 34 napi terorisme nyatakan ikrar setia kepada NKRI
Setelah mengucapkan ikrar setia itu, papar Herwono, diharapkan mereka dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di tengah masyarakat.
Proses pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan pembacaan ikrar, dilanjutkan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih. Upacara ini disaksikan langsung perwakilan Densus 88 Antiteror, Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Sulsel, koramil, kepolisian sektor setempat, dan staf lapas.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa, satu, hari ini saya melepaskan diri dari baiat ISIS pimpinan Abubakar al Baghdady maupun baiat kepada pimpinan lainnya yang bertolak belakang dengan persatuan Indonesia, "ucap Widodo di aula lapas setempat.
Baca juga: Narapidana teroris asal Poso hirup udara bebas dari LP Metro
Selanjutnya, dua, meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang dapat memecah belah negara Kesatuan republik Indonesia. Ketiga, setia dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Keempat, setia terhadap aturan yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lima, mengikuti semua peraturan yang ditetapkan petugas selama menjadi tahanan atau warga binaan," papar Bang Dodo saat membacakan ikrar setia kepada NKRI.
Napiter Widodo merupakan napi terorisme kasus peledakan Polresta Palembang dengan indikasi ikut menyembunyikan tersangka utama pada tahun 2019 divonis lebih dari empat tahun penjara. Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar selama dua tahun yang bersangkutan didampingi pamong atau Wali napiter.
Baca juga: Seorang narapidana terorisme ucapkan ikrar setia kepada NKRI
Pamong ini bertugas melakukan pendekatan secara humanis, persuasif, terus memberikan edukasi, dan pemahaman tentang pentingnya hidup rukun dalam bernegara di bawah payung NKRI.
Ikrar setia ini dilakukan Widodo secara sadar dan tanpa paksaan, karena selama ini ia sadar bahwa apa yang pernah dipelajari di luar sana bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, agama, bangsa, dan NKRI.
Widodo merasa sangat menyesal dan berpesan kepada teroris yang ada di luar untuk meninggalkan semua kegiatan tersebut karena itu keluar dari konteks Islam sesungguhnya serta mengajak mereka yang tersesat untuk Kembali kepangkuan ibu pertiwi (NKRI).
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021