Langkah ini menjadi jawaban atas pelaporan yang dilakukan PT TFT ke Polda Metro Jaya pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia atas dugaan pelanggaran merek dagang GoTo.
Pihak Juniver Girsang & Partners seperti dikutip dari siaran pers mereka, Rabu, menegaskan kliennya telah memiliki hak penuh untuk merek GoTo untuk kelas barang/jasa. Menurut mereka, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku satu-satunya pemilik merek itu.
"Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI," tulis kuasa hukum.
Lebih lanjut, menurut pihak kuasa hukum, ada indikasi pelapor hendak mematikan langkah usaha klien mereka melalui klaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GoTo dan melarang klien menggunakan merek itu untuk alasan dan keperluan apapun.
Sebelumnya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia resmi bergabung di bawah payung GoTo, yang merupakan singkatan dari Gojek dan Tokopedia. GoTo juga memiliki bisnis pembayaran dan layanan keuangan yang disebut GoTo Financial.
PT TFT melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau kemudian melaporkan Gojek dan Tokopedia atas penggunaan nama produk yang sama yakni GOTO. Perbedaan hanya terletak pada penggunaan huruf kapital namun memiliki bunyi pengucapan yang sama.
Di TFT, merek GOTO diperuntukkan untuk sebuah aplikasi bidang jasa pengembangan perangkat lunak open source yang diadopsi oleh blockchains.
Baca juga: Gojek-Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro terkait sengketa merek GOTO
Baca juga: Digugat Rp2 triliun, GoTo akan hormati proses hukum yang berjalan
Baca juga: Pakar nilai merek GoTo milik Gojek & Tokopedia sudah sesuai ketentuan
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021