Sahroni dukung vonis mati pengedar narkoba

10 November 2021 17:04 WIB
Sahroni dukung vonis mati pengedar narkoba
Ilustrasi dukungan terhadap vonis hukuman mati. FOTO ANTARA/Joko Sulistyo

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup para pengedar narkoba karena bahaya dari narkoba bisa merusak generasi bangsa.

"Saya apresiasi PN Tanjungbalai karena sikap tegasnya yang berani mengambil keputusan vonis hukuman mati kepada mereka yang mencoba mengedarkan ratusan kilogram narkoba," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PN Medan vonis mati kurir 41,8 kg sabu-sabu asal Jawa Timur

Hal itu dia katakan terkait putusan PN Tanjungbalai yang menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap dua anak buah kapal (ABK) yang telah menyelundupkan 110 kilogram narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Vonis tersebut dibacakan langsung hakim Salomo Ginting di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (9/11).

Sahroni mengatakan kalau 110 kilogram narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, maka berapa banyak anak bangsa yang harus diselamatkan karena dirusak narkoba.

Baca juga: Anggota DPR geram hakim anulir vonis mati bandar narkoba

Ia juga berharap agar vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengedar karena peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana.

"Saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia. Para pengedar jaringan nasional maupun internasional harus merasa takut dengan hukuman yang negara kita punya sehingga dapat menekan masuknya narkoba ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: PN Cibadak jatuhkan vonis hukuman mati empat WNA dan sembilan WNI

Menurut dia, sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat, perlakuannya berbeda dengan para pengguna yang harus dioptimalkan rehabilitasinya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021