• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar ingatkan warga untuk uji emisi meski belum disanksi

Pemkot Jakbar ingatkan warga untuk uji emisi meski belum disanksi

10 November 2021 18:02 WIB
Pemkot Jakbar ingatkan warga untuk uji emisi meski belum disanksi
Petugas mengarahkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif parkir tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta dan penegakkan tilang mulai 24 Januari 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengingatkan warga untuk tetap melakukan uji emisi kendaraan meskipun belum diberlakukan sanksi tilang.

"Ini kan bagian dari upaya untuk penyelamatan lingkungan supaya lingkungan kita bagus dan bisa diwariskan kepada anak cucu kita lah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Uji emisi di DKI dinilai positif bagi kualitas udara dan mesin

Menurut Slamet, warga harus mempunyai kesadaran penuh untuk melakukan uji emisi kendaraan dan tidak karena faktor takut dikenakan sanksi tilang saja.

"Sama seperti pakai helm. Kita pakai helm jangan karena takut di tilang, tetapi supaya kita selamat," ujar Slamet.

Sejauh ini, pihaknya sudah menggandeng beberapa bengkel resmi untuk dijadikan tempat uji. Dia berharap dengan kerja sama itu, masyarakat bisa lebih mudah mendatangi bengkel terdekat untuk uji emisi.

Sebelumnya, permintaan uji emisi untuk kendaraan roda empat atau mobil meningkat di bengkel swasta tempat uji emisi kawasan Jakarta Barat pada sepekan terakhir.

Manajer Servis Bengkel Auto 2000 Puri Kembangan Jakarta Barat, Kelik Setiadi mengatakan, permintaan uji emisi dari pemilik kendaraan roda empat meningkat dalam sepekan terakhir, yakni rata-rata sekitar 25 mobil.

Baca juga: Permintaan uji emisi di bengkel swasta di Jakarta Barat meningkat

"Sebelum Pemprov DKI memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor, tidak pemilik mobil yang minta mobilnya diuji emisi," katanya.

Menurut Kelik, Bengkel Auto 2000 di Puri Kembangan adalah salah satu bengkel resmi tempat uji emisi kendaraan bermotor. "Pemilik mobil datang ke sini untuk servis rutin mobilnya, tapi kalau hanya untuk uji emisi saja, tidak ada," katanya.

Kelik menjelaskan, pemilik mobil datang ke Bengkel Auto 2000 Puri Kembangan untuk uji emisi mobilnya, karena mendapat informasi di bengkel tersebut menyediakan layanan uji emisi dari aplikasi E-Uji Emisi.

"Dari aplikasi itu, pemilik kendaraan menghubungi bengkel melalui telepon minta untuk melakukan uji emisi kendaraannya, tapi ada juga yang datang langsung ke sini," tutur Kelik.

Baca juga: Ratusan mobil ikuti uji emisi gratis di Jakarta Barat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021