Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar saat merilis penetapan tersangka di Jakarta, Rabu mengatakan ketiga tersangka adalah HPS selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta tahun 2018-2019, LK selaku Pgs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim tahun 2018-2019 dan K selaku perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa.
Kasus ini bermula karena ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan, antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.
Kemudian perusahaan tersebut juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.
Lalu Cash Coreteral (jaminan) tidak sampai 100 persen, namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp. 107 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp 2,6 miliar, kata Abdul Qohar.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejati DKI menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari 10 November 2021.
Penyidik menjerat tersangka HPS dan LK dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka K disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021