"Ketika kita bicara sampah yang sekarang dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 kita harus bicara sampah dari hulu ke hilir. Jadi tidak bicara sampah dari hilirnya saja, kita harus bicara dari hulu, dari individu, juga dari produsen," katanya dalam acara diskusi di Paviliun Indonesia di ajang Konferensi Perubahan Iklim yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Kamis.
"Pengelolaan sampah harus dipikirkan dari hulu ke hilir," katanya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen telah diterbitkan untuk mendorong pengurangan sampah di tingkat produsen.
Menurut peraturan itu, produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta retail harus melakukan upaya pengurangan sampah.
Produsen bisa mengurangi sampah dengan menggunakan produk atau kemasan produk yang mudah diurai dan dapat didaur ulang serta menarik kembali kemasan produknya bekerja sama dengan bank sampah atau pusat daur ulang.
Menurut Vivien, saat ini ada 31 produsen yang sudah menyerahkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen selama periode 2020-2029.
Produsen yang sudah menyerahkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah meliputi 24 produsen dari sektor manufaktur dan tujuh produsen dari sektor retail.
Pemerintah Indonesia berupaya mengurangi emisi karbon dengan mengurangi sampah dan memperbaiki pengelolaan sampah.
Upaya pengurangan sampah dan perbaikan pengelolaan sampah ditargetkan memberikan kontribusi 0,38 persen dalam pencapaian target pengurangan emisi karbon 29 persen dengan usaha sendiri dan memberikan andil 1,4 persen dalam pencapaian target penurunan emisi karbon 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Baca juga:
KLHK sudah terima peta jalan pengurangan sampah dari 31 produsen
DLH Mataram akan olah sampah jadi energi listrik
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021