Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, merancang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) untuk 30 tahun ke depan untuk mengantisipasi kerusakan akibat kebakaran lahan.negara memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kota menyusun, menetapkan dan menerapkan RPPEG sesuai kewenangannya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Aris Panani di Palembang, Kamis, mengatakan kebakaran merupakan salah satu ancaman terbesar bagi lahan gambut di daerah tersebut yang kerap terjadi setiap musim kemarau.
Apalagi lahan gambut di OKI tersebar dengan luas mencapai lebih dari 1 juta hektare (ha) sekaligus yang terbesar di Sumsel dengan persentase 49,28 persen dari total keseluruhan sehingga desain RPPEG sudah mendesak.
"Kebakaran menjadi penyebab utama dari kerusakan ekosistem gambut dan degradasi lahan di OKI," kata dia dalam Lokakarya Pendahuluan Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI di Palembang.
Menurutnya, dalam penyusunan rancangan perlindungan atas lahan gambut yang sangat luas tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan teliti dengan melibatkan berbagai pihak dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.
"RPPEG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten OKI," ujarnya.
Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKI Hidayat mengatakan, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dalam PP tersebut negara memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kota menyusun, menetapkan dan menerapkan RPPEG sesuai kewenangannya.
"Sebagai kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatera Selatan, sehingga hadirnya RPPEG menjadi hal yang krusial dan mutlak bagi Kabupaten OKI, dipersiapkan untuk 30 tahun ke depan," ujarnya.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OKI tersebut diharapkan dapat melahirkan program yang bisa melindungi gambut dari ancaman kebakaran lahan karena potensi kebakaran di sana cukup besar.
Berkaca dari data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2015 menjadi puncak terbesar kebakaran lahan di OKI yang mana di tahun itu sedikitnya ada seluas 316.472 hektare hutan dan lahan terbakar.
Baca juga: BRGM: Sistem tata kelola air mikro optimalkan budidaya padi gambut
Baca juga: Melestarikan lahan gambut sebagai lahan produktif
Baca juga: Pemkab Mamuju dukung pengendalian kerusakan lahan gambut oleh KLHK
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021