KPK menahan pegawai pajak Wawan Ridwan

11 November 2021 17:15 WIB
KPK menahan pegawai pajak Wawan Ridwan
Pegawai pajak Wawan Ridwan (tengah) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021) untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wawan Ridwan (WR) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," ucap Ghufron.

KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut. Sementara untuk tersangka Alfred belum ditahan.

Baca juga: KPK: Pegawai pajak diduga terima suap 625 ribu dolar Singapura

Baca juga: KPK tetapkan 2 pegawai pajak tersangka baru kasus suap


Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Dalam kronologi penangkapan, Ghufron mengatakan pada Rabu (10/11) sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyidik KPK mendatangi tersangka Wawan yang berada di kantor di Kota Makassar.

"Selanjutnya tim menangkap tersangka WR. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, tersangka WR tidak kooperatif," katanya.

Setelah ditangkap, tersangka Wawan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan awal dan Kamis ini yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno bakal hadapi sidang perdana

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021