Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meluncurkan situs cekfintech.id untuk membantu masyarakat dalam mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga memberantas investasi bodong yang berkedok fintech.Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech
"Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech," kata Ketua Aftech Pandu Sjahrir saat pembukaan rangkaian acara Bulan Fintech Nasional di Jakarta, Kamis.
Potensi fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.
Fintech juga terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.
Namun demikian, belakangan juga banyak ditemukan berbagai investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta membawa dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi itu sendiri.
Pandu menyampaikan, produk hasil kolaborasi dengan regulator tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.
Peluncuran cekfintech.id itu akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari kode etik penyelenggara fintech, mengembangkan, dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.
"Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri," ujar Pandu.
Pandu juga secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.
"Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab," kata Pandu.
Baca juga: Asosiasi berencana bentuk satgas atasi pinjol ilegal
Baca juga: OJK dorong peningkatan inovasi layanan dan produk keuangan
Baca juga: OJK catat 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021