Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan keberadaan harimau tersebut di sekitar perkebunan masyarakat terjadi sejak awal Oktober 2021.
"Lokasi harimau tersebut berpindah-pindah. Upaya menghalau harimau tersebut terus dilakukan, di antaranya mendatang pawang dan memasang kandang jebakan," kata Agus Arianto.
Menurut Agus Arianto, kehadiran harimau tersebut terpantau dari kamera tersembunyi (trap). Lokasi kehadiran harimau sumatra di Kabupaten Aceh Selatan, di antaranya di Desa Seuleukat dan Desa Simpang, Kecamatan Bakongan Timur, serta Desa Krueng Batee, Desa Gunung Kapho, dan Desa Panton Bili, Kecamatan Trumon Timur.
Baca juga: BKSDA tangkap seekor harimau sumatera di Aceh Selatan
Baca juga: Harimau masuk perkebunan warga di Aceh Selatan
Akhir Oktober lalu, satu ekor harimau sumatra tersebut dilaporkan terlihat di kawasan objek wisata Sigantang Sira di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon. Dari laporan tersebut, tim gabungan mendatang objek wisata tersebut untuk penghalauan.
"Upaya penghalauan satwa dilindungi tersebut dilakukan menggunakan sorot lampu senter. Namun, justru harimau mendekati sumber lampu senter, bukannya menjauh," kata Agus Arianto menyebutkan.
Kemudian, kehadiran harimau sempat viral di Desa Panton Bilu pada 7 November lalu. Satwa dilindungi tersebut tampak di jalan desa di area perkebunan dan direkam sejumlah orang.
Dari beberapa kemunculan tersebut menunjukkan adanya perilaku yang di luar kondisi normal. Hal ini terlihat harimau tidak terusik kehadiran manusia di sekitarnya, kata Agus Arianto.
"Setelah melihat perilaku tersebut, tim memasang kandang jebak di Gunung Kapho dan satu individu masuk perangkap. Saat ini tim medis sedang mengamati harimau tersebut," kata Agus Arianto.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan harimau tersebut. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.*
Baca juga: Tim gabungan menangkap penjual kulit harimau di Aceh
Baca juga: HAkA minta masyarakat hentikan perburuan satwa dilindungi
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021