"Saat ini sedang disusun draf MoU antara Menaker dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia tentang perlindungan dan penempatan PMI sektor domestik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Secara khusus kedua belah pihak sedang mencermati substansi terkait kebijakan One Maid One House di mana satu pekerja memiliki tugas dan jenis pekerjaan yang jelas.
Anwar menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dimulai dari jenis jabatan pekerjaan yang harus sesuai dengan perjanjian kerjanya. Pekerja Indonesia yang berada di Malaysia harus memiliki diskripsi pekerjaan yang jelas.
Selain jenis pekerjaan yang jelas, dalam rancangan MoU tersebut membahas masalah upah yang diusulkan minimum 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta untuk sektor pekerjaan domestik. Jumlah itu masih di bawah 1.680 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,7 juta yang diterima pekerja Filipina di sektor yang sama.
"Untuk mewujudkan penempatan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Indonesia mengusulkan agar tata kelola penempatannya melalui sebuah sistem. Pemerintah Indonesia terus mendorong agar Malaysia dapat segera menyelesaikan draf MoU," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Rabu (10/11) telah meminta percepatan adanya MoU perlindungan PMI yang bekerja di negeri jiran.
Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki kesepakatan perlindungan PMI yang telah kedaluwarsa sejak 2016.
Menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo, PM Malaysia Ismail menyatakan pihaknya akan segera menyegerakan penandatanganan MoU tersebut.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021