• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, distribusi Pfizer hingga mata uang kripto

Kemarin, distribusi Pfizer hingga mata uang kripto

12 November 2021 07:58 WIB
Kemarin, distribusi Pfizer hingga mata uang kripto
Botol kecil dengan label vaksin penyakit virus korona (COVID-19) Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, dan Moderna terlihat dalam foto ilustrasi yang diambil Jumat (19/3/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/hp/cfo/am.)
Sejumlah berita humaniora yang mendapat perhatian pembaca pada Kamis (11/11) serta masih menarik untuk disimak mulai dari penyaluran 2,29 juta vaksin Pfizer, mata uang kripto, banjir di Kapuas hingga pinjol haram.

Berikut ini sejumlah rangkuman berita humaniora kemarin:

1. 2,29 juta dosis vaksin Pfizer baru tiba langsung disalurkan ke daerah

Kementerian Kesehatan RI langsung menyalurkan 2,29 juta dosis lebih vaksin COVID-19 merek Pfizer yang tiba di Tanah Air dalam dua tahap, menuju ke sepuluh provinsi.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Baca juga: 2,29 juta dosis vaksin Pfizer baru tiba langsung disalurkan ke daerah

2. MUI haramkan kripto sebagai mata uang dan diperdagangkan

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Baca juga: MUI haramkan kripto sebagai mata uang dan diperdagangkan

3. Banjir di Kapuas Hulu kini rendam 3.362 rumah warga pesisir

Tim dari berbagai instansi segera mengevakuasi enam penambang tradisional yang ditemukan meninggal dunia di sebuah lokasi penambangan emas di Desa Tumbang Torung Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Baca juga: Banjir di Kapuas Hulu kini rendam 3.362 rumah warga pesisir

4. MUI tetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Baca juga: MUI tetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib

5. 232 nakes terima penghargaan Kemenkes dalam penanggulangan COVID-19

Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan kepada 232 tenaga kesehatan hingga petugas pemulasaraan jenazah yang berperan penting dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: 232 nakes terima penghargaan Kemenkes dalam penanggulangan COVID-19


Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021