Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) merinci bentuk dan sanksi kekerasan seksual.
“Permendikbudristek PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat.
Sasaran Permendikdubristek PPKS tersebut mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antarmahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam Pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa perguruan tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi Y, maka satgas kedua kampus merujuk ke Permendikbudristek PPKS untuk penanganannya.
Selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Merujuk Pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Nadiem juga menjelaskan Permendikbudristek PPKS itu juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini.
“Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan,” ujar dia.
Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban dan pengenaan sanksi administratif.
Merujuk Pasal 10 hingga Pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban.
“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendampingan bagi penyandang disabilitas,” kata dia.
Terkait dengan pelindungan di sini, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian. Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif, yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.
“Sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku bertobat. Rektor dan direktur perguruan tinggi bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan Permendikbudristek PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi satgas (satuan tugas),” kata Nadiem.
Disampaikan juga bahwa satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbudristek PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.
Apabila keputusan pemimpin perguruan tinggi dirasa tidak adil, korban dan/atau terlapor dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang. Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021