Pemerintah menyatakan tengah mewaspadai adanya potensi penyebaran virus COVID-19, khususnya pada masa libur akhir tahun dalam perayaan Natal, dan Tahun Baru 2022.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam briefing kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan menjadi perhatian utama pemerintah khususnya berkaitan dengan potensi penyebaran COVID-19.
"Karena memang kita waspadai pada Natal dan Tahun Baru. Natal dan Tahun Baru ini sebagai uji coba," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan, jika nantinya usai libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru terjadi penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, maka pemerintah akan segera melakukan sejumlah langkah strategis.
Baca juga: Ahli prediksi tidak ada gelombang 3 jika pintu masuk RI dijaga ketat
Ia sangat berharap masyarakat bisa tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat, agar pada periode Januari 2022 minggu kedua dan ketiga tidak terjadi ledakan penyebaran virus Corona pascalibur akhir tahun.
"Nanti kalau kira-kira Januari minggu kedua minggu ketiga terjadi ledakan, mungkin akan dilakukan perubahan-perubahan strategi," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak merespon secara berlebihan momen libur akhir tahun, karena hingga saat ini pandemi penyakit akibat penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu belum selesai.
Pemerintah telah mengambil langkah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Tetap kita betul-betul khawatir terkait Natal dan Tahun Baru ini, jangan sampai terlalu berlebihan. Jika euforia berlebih, dan (kasus) tinggi lagi akan repot. Jadi lebih pada upaya untuk mengerem," katanya.
Baca juga: Bupati Sleman-DIY: Vaksin tanpa disiplin prokes hanya akan sia-sia
Dengan kondisi tersebut, Moeldoko menambahkan pemerintah juga tetap menerapkan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di destinasi wisata yang ada di Indonesia. Pembatasan jumlah wisatawan itu, bertujuan agar tidak terjadi kerumunan.
Pembatasan jumlah kunjungan wisatawan pada tiap destinasi wisata tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap level pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan catatan, hingga saat ini di Indonesia tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 4.249.758 kasus konfirmasi positi COVID-19. Dari total tersebut, sebanayk 4.096.664 orang dilaporkan sembuh, dan 143.608 orang meninggal dunia.
Sementara untuk capaian vaksinasi, secara nasional ada 208.265.720 sasaran vaksinasi di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 128.147.345 warga yang telah mendapatkan suntikan dosis pertama, dan 81.711.099 warga untuk dosis kedua.
Baca juga: Kabar terkini pandemi COVID-19 dunia
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021