"Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual," kata Rektor USU Dr Muryanto Amin, di Medan, Sabtu.
Ia menjelaskan, dengan adanya Permendikbudristek tersebut, kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan peraturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, peraturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.
"Setelah hadirnya Permendikbudristek tersebut, tentunya akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat peraturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," katanya.
Muryanto mengatakan, dalam memperkuat Permendikbudristek PPKS, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan tim satuan tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajar di lingkungan kampus.Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.
"Kepastian peraturan tersebut sangat diperlukan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rektor USU.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021