"Dengan menjadi peserta, maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Tak hanya mendorong pekerja informal agar terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan, pihaknya juga mendorong pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Terlebih, menurut dia, sudah ada Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, khusus untuk di Pulau Dewata, perlindungan BPJAMSOSTEK tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Pergub Bali tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama ini kami rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya, meskipun tidak mudah juga di tengah berbagai dampak pandemi COVID-19," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Badung Kuta Nurul Indahyati menyampaikan dengan berbagai langkah edukasi yang dilakukan di wilayah kerjanya, maka masyarakat di Kabupaten Badung semakin menyadari pentingnya program BPJAMSOSTEK.
"Tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga. Karena begitu terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal, keluarga yang ditinggalkan tentu harus tetap melanjutkan hidup," ujar Nurul.
Pihaknya pun telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung agar seluruh pekerja, baik formal dan informal, bisa terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Sampai dengan Desember 2020 sudah 9.000 petani Badung terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sedangkan total tenaga kerja informal ber-KTP Badung mencapai 23.881 dan jumlah peserta tenaga kerja formal yang bekerja di perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Badung mencapai 106.913 orang.
I Wayan Sutarmanta, Kelian Adat Banjar Kubu Alit Kedonganan, Kabupaten Badung, menyatakan mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan kesempatan masyarakat, khususnya Banjar Kubu Alit, sebanyak 250 warga yang bukan penerima upah atau pekerja informal untuk mengikuti dua program, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan.
Warga setempat yang merupakan tenaga kerja bukan penerima upah atau pekerja informal cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan (Rp201.600 per tahun).
"Masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan. Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sutarmanta, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya dengan melindungi diri melalui program di BPJAMSOSTEK.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021