• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman: BPJS-TK perlu skema klaim manfaat yang lebih sistematis

Ombudsman: BPJS-TK perlu skema klaim manfaat yang lebih sistematis

15 November 2021 16:10 WIB
Ombudsman: BPJS-TK perlu skema klaim manfaat yang lebih sistematis
Hasil tangkapan layar ketika Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin (kanan) memaparkan temuan Ombudsman RI dalam diskusi isu aktual yang bertajuk, “Update Publik Hasil Pengawasan Pelayanan Bidang Kepegawaian dan Jaminan Sosial” yang disiarkan di kanal YouTube Ombudsman RI, dan dipantau dari Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan bahwa pihaknya menyarankan kepada BPJS-Ketenagakerjaan untuk merancang skema pemberian atau klaim manfaat yang lebih sistematis.

"Dalam proses klaim manfaat, banyak peserta yang masih mengalami penundaan berlarut," kata Ahmad Sobirin ketika memaparkan temuan Ombudsman RI dalam diskusi isu aktual yang bertajuk, "Update Publik Hasil Pengawasan Pelayanan Bidang Kepegawaian dan Jaminan Sosial" yang disiarkan di kanal YouTube Ombudsman RI, dan dipantau dari Jakarta, Senin.

Selain membutuhkan skema yang lebih sistematis guna mencegah penundaan berlarut, Ombudsman juga menyarankan kepada BPJS-Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Perisai dan menjadikan jaminan keamanan bagi peserta sebagai prioritas utama.

Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia bekerja sama dengan BPJS-Ketenagakerjaan untuk melakukan akuisisi kepesertaan. Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca juga: Menaker dorong sosialisasi jaminan sosial untuk PRT

Baca juga: Menko PMK serahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK pekerja Probolinggo


Akan tetapi, meski telah bekerja sama dengan Perisai, Ombudsman menilai bahwa akuisisi kepesertaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) masih minim.

Di sisi lain, Ahmad Sobirin menyampaikan apresiasi Ombudsman kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang telah membuka posko pengaduan THR di berbagai wilayah untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran normatif dari perusahaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan (harus, red.) lebih meningkatkan efektivitas saluran pengaduan yang telah disediakan, tidak hanya mengenai laporan THR, tetapi juga mengenai norma ketenagakerjaan yang lain," ucap dia.

Atas tindaklanjut yang dilakukan oleh Ombudsman RI mengenai peralihan kepesertaan ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Sobirin mengatakan bahwa pihaknya mencatat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS-Kesehatan telah menyelesaikan proses peralihan 243 orang mantan pekerja PT Sulindafin ke dalam PBI-JK.

"Kemensos, Kemenkes, dan BPJS-Kesehatan perlu membuat integrasi sistem jaminan kesehatan," ujar Sobirin.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021