"Setelah mengetahui bahwa terdakwa menempuh upaya hukum kasasi maka jaksa penuntut umum juga akan mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Sugeng Pudjianto, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, upaya kasasi yang sedang dalam proses penyusunan tersebut untuk mengimbangi pihak terdakwa dalam persidangan.
"Kejaksaan akan segera menyusun kontra memori kasasi setelah menerima tembusan memori kasasi dari pihak Syekh Puji," ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2011 Pengadilan Tinggi Jateng menolak upaya hukum banding yang ditempuh Syekh Puji terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran.
Vonis bagi terdakwa dalam perkara yang bernomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung adalah empat tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim PT Jateng yang diketuai Susilowati dengan hakim anggota Tjut Kumala Hamzah dan Soedarmadji menganggap alasan banding perkara bernomor 493/PID/2010/PT.SMG pada memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran.
Majelis hakim juga tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur yakni Lutfiana Ulfa.
Menanggapi upaya hukum yang ditempuh Syekh Puji, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan berharap hakim di Mahkamah Agung melihat kasus ini dari sudut pandang hak anak.
"Kami berharap hakim lebih memandang hal ini sebagai suatu pelanggaran hak anak," katanya.(*)
(U.KR-WSN/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011