• Beranda
  • Berita
  • Saksi jelaskan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza

Saksi jelaskan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza

15 November 2021 19:12 WIB
Saksi jelaskan penerimaan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza
Arsip foto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi untuk dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Maskur Husain selaku advokat yang merupakan rekan dari mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjelaskan soal penerimaan uang yang berasal dari eks Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah.

"Total penerimaan dari Aliza dan Azis sebagaimana dijelaskan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Maskur di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Maskur menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju. Baik Robin maupun Maskur menjadi terdakwa penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar karena mengurus lima perkara di KPK.

"Di BAP No. 74 saksi mengatakan total dari Azis Syamsuddin dan atau Aliza Gunado dari kesepekatan Rp2 miliar menurut catatan Robin hanya diterima dari Azis sebesar Rp1,75 miliar dan dari Aliza sebesar Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga: Azis Syamsuddin: "Bro gue kenalin seseorang tapi jangan cerita proyek"

Baca juga: Eks penyidik KPK akui terima suap kecuali dari Azis Syamsudin


"Waktu itu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan tidak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.

"Di BAP saudara mengatakan 'Kalau saya hitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS', benar?" tanya jaksa. Yang dijawab Maskur "Ya".

Keterlibatan Maskur dalam perkara tersebut, awalnya karena dihubungi Robin pada Agustus 2020 untuk memantau kasus Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.

"Ya saya bilang kalau ada uang naik, saya minta Rp2 miliar," ungkap Maskur.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'beberapa saat kemudian Robin Pattuju mengatakan 'Oom, Azis Syamsuddin setuju, selanjutnya saya meminta DP dari Azis sebesar Rp300 juta' apa benar?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Maskur.

Selanjutnya pada sekitar Agustus 2020, Maskur juga masih menerima uang 26 - 30 ribu dolar AS yang diterima di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian pada BAP 20 saudara mengatakan pada September 2020 pada intinya saksi bertemu dengan Robin, Robin mengatakan uang pengurusan Azis dan Aliza sudah diambil yang bersangkutan di rumah Azis dan saksi sepakat bertemu di Borero, saksi terima Rp1 miliar dalam bentuk cash benar?" tanya jaksa.

"Ya benar," jawab Maskur.

Maskur lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekeningnya dan ke rekening anaknya di Sukabumi dan Amanda sebesar Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp800 juta disimpan.

"Dan ada juga saksi gunakan penyanyi di kafe?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Maskur.

Namun Maskur mengaku Robin tidak pernah menceritakan berapa yang ia terima dari Azis dan Aliza.

"Robin tidak pernah pernah cerita terima berapa, saya hanya pernah tanya kapan lagi kapan (terima uang dari Azis dan Aliza)," ungkap Maskur.

Maskur mengaku sempat membuat kesimpulan hukum mengenai perkara Azis dan Aliza di KPK.

"Saya buat kesimpulan lalu saya sampaikan terdakwa, kesimpulannya dari berbagai media 'online', portal berita saja," tutur Maskur.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021