Pemblokiran dilakukan atas permintaan pihak kepolisian karena melanggar Akta Rumah Perjudian Terbuka 1953 (Akta 289).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri KKMM Zahidi Zainul Abidin di parlemen pada Senin ketika menanggapi pertanyaan anggota parlemen Mohd. Nizar.
"Untuk membendung judi online kementerian senantiasa melakukan kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam tindakan yang bersifat pencegahan, penegakan dan juga kampanye kesadaran," ujar Zahidi.
Zahidi juga menjelaskan berbagai usaha yang dilaksanakan dalam mengatasi isu pesan-pesan spam yang mempromosikan judi daring.
KKMM telah meminta Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) untuk melakukan audit pengesahan data pelanggan telepon prabayar untuk memastikan semua nomor yang aktif disahkan sesuai aturan.
"Ini penting bagi mengelakkan nomor-nomor yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminalitas, termasuk penipuan dan mempromosikan judi online," katanya.
Pada periode yang sama, sejumlah 20.025 sambungan telepon telah diputus karena menyebarkan SMS spam yang mempromosikan judi daring, pinjaman tidak berizin, dan lain-lain.
"Tindakan pencegahan yang dijalankan oleh kementerian melalui SKMM adalah dengan melaksanakan tindakan pemblokiran akses atas website judi online," kata Zahidi.
Baca juga: Dewan Ulama PAS dukung peniadaan izin tempat perjudian baru di Kedah
Baca juga: KJRI Kuching bebaskan WNI dari agen judi daring Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021