Yang paling penting ketika bicara CO2 bagaimana memonitor, reporting, dan evaluasi. Siapa yang tahu bahwa produksi CO2 dari PLTU bisa dihitung dari cerobongnya...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa penerapan nilai ekonomi karbon membutuhkan sistem MRV (Measurment, Reporting, Verification) atau pengukuran, pelaporan dan verifikasi yang akuntabel.
“Yang paling penting ketika bicara CO2 bagaimana memonitor, reporting, dan evaluasi. Siapa yang tahu bahwa produksi CO2 dari PLTU bisa dihitung dari cerobongnya, bagaimana reporting, bukti dan valuasinya, ini yang penting,” kata Menkeu Sri Mulyani saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum Mahasiswa Youth Camp for Future Leader on Environment secara daring, Senin.
Penerapan nilai ekonomi karbon, lanjutnya, membutuhkan berbagai pakar di bidang teknik lingkungan, finance, kemudian pakar yang membentuk sertifikat CO2 yang bisa diperjualbelikan, memahami mekanisme pasar hingga regulasinya.
“Makanya sistem MRV menjadi sangat penting dan butuh orang-orang yang ahli di bidangnya, inilah yang menjadi tantangan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Tak hanya itu Sri Mulyani menyebutkan bahwa waktu dan momentum yang tepat dalam menerapkan carbon pricing turut menjadi tantangan dalam penerapan nilai ekonomi karbon. Hal tersebut dikarenakan adanya upaya untuk meminimalisasi distorsi ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Baca juga: Kemenkeu tegaskan tidak semua entitas usaha dikenakan pajak karbon
Selain juga penentuan desain dan mekanisme perdagangan karbon dan pengenaan pajak karbon yang sinergis dan kompatibel dengan struktur ekonomi Indonesia demi mewujudkan transisi yang adil dan terjangkau.
Oleh karena itu Sri Mulyani meminta agar para mahasiswa terus meningkatkan semangat untuk menyelamatkan dunia, namun harus diiringi dengan kompetensi dan kemampuan untuk mengatasi hal-hal yang terkait perubahan iklim.
“Semangat saja tidak akan mencapai tujuan harus dibutuhkan kompetensi dan kemampuan Anda secara teknis menguasai hal-hal yang berhubungan dengan climate change,” kata dia
Adapun penerapan nilai ekonomi karbon atau disebut juga carbon pricing merupakan satu dari empat kebijakan inovatif terkini yang dilakukan pemerintah untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Selain carbon pricing, pemerintah telah membentuk Climate Change Fiscal Framework (CCFF) yang merupakan kerangka untuk memformulasikan kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana diluar APBN.
Kemudian ada kebijakan Energy Transition Mechanism (ETM) yang berisikan transisi energi Indonesia dari PLTU batubara menuju carbon neutral 2060. Sedangkan kebijakan lainnya adalah pooling fund bencana guna menanggulangi dampak tingginya risiko bencana di Indonesia.
Baca juga: Kementerian ESDM inisiasi perdagangan karbon untuk kurangi emisi
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021