"Pertama, penindakan. Harapannya agar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi dan pelakunya jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menerima Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait program PAKU Integritas di Jakarta, Selasa.
Kedua, perbaikan sistem tata kelola keuangan, tata kelola penyelenggaraan layanan publik dan administrasi pemerintahan agar tidak ada celah bagi siapa saja untuk melakukan korupsi.
Terakhir, dalam menerapkan PAKU Integritas, KPK menggunakan strategi pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat agar menumbuhkan integritas dari dalam dirinya untuk tidak mau melakukan praktik korupsi.
Baca juga: Mensos ingin PAKU Integritas dengan KPK jadi budaya tangkal korupsi
Ghufron mengatakan tujuan utama dari program PAKU Integritas ialah untuk menyatukan visi bahwa sebagai aparatur negara, harus bisa menghadirkan fungsi dan tugas negara dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial termasuk di lingkup Kementerian Sosial.
"Kalau sudah empati dan kesadaran akan kehadiran tugasnya untuk menghadirkan negara dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, kami yakin kesadaran itu menumbuhkan komitmen," kata dia.
Kemudian, melalui program PAKU Integritas diharapkan para penyelenggara negara memiliki kesadaran bahwa uang yang ia kelola, wewenang yang dilimpahkan kepadanya bisa dilaksanakan secara konsisten untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di Indonesia.
Baca juga: KPK lakukan penguatan antikorupsi di Kemensos melalui PAKU Integritas
"Sehingga, dengan demikian tidak akan ada lagi koruptor di Kementerian Sosial," ujarnya.
Di satu sisi, KPK juga menerima laporan bahwa Kemensos telah melakukan sejumlah upaya dalam meningkatkan integritas kepada jajarannya agar tidak tersandung korupsi.
Mulai dari sistem kepegawaian dengan memastikan semua layanan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan layanan yang berbau uang, hingga setiap belanja negara tidak hanya selesai pada laporan saja tapi dipastikan sampai pada sasarannya. Sebagai contoh penyaluran misalnya sembako.
Baca juga: KPK beri penguatan integritas kepada jajaran Kemenkes
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021