• Beranda
  • Berita
  • Walhi: Jaga lingkungan Parigi Moutong jika buka pertambangan rakyat

Walhi: Jaga lingkungan Parigi Moutong jika buka pertambangan rakyat

16 November 2021 14:48 WIB
Walhi: Jaga lingkungan Parigi Moutong jika buka pertambangan rakyat
Ilustrasi- Tambang tidak berizin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (FOTO ANTARA/Rangga Musabar)

Hal utama yang harus dilakukan pemerintah setempat adalah menjamin pengolahan tambang emas tidak mengganggu ekosistem lingkungan,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar menjaga lingkungan jika merekomendasikan untuk membuka sejumlah kawasan dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
 
"Hal utama yang harus dilakukan pemerintah setempat adalah menjamin pengolahan tambang emas tidak mengganggu ekosistem lingkungan," kata Direktur Walhi Sulteng Sunardi yang dihubungi di Palu, Selasa.

Menurut dia, rekomendasi Bupati Parigi Moutong sah-sah saja mendorong kawasan WPR dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi warga setempat. Meski begitu perlu tercipta keseimbangan antara ekologi, dan sosial ekonomi supaya tidak terjadi dampak yang justru dapat mengancam keselamatan penduduk.

Karena, kata dia, pengelolaan tambang emas tidak terlepas dari penggunaan material yang bercampur dengan bahan-bahan kimia yang dinilai dapat mencemari lingkungan sekitar.

"Tujuan WPR ini untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, tetapi juga ada kewajiban untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak, salah satunya tidak menggunakan alat berat maupun bahan-bahan kimia," katanya.

Rekomendasi WPR oleh pemerintah kabupaten setempat, telah ditindaklanjuti Gubernur Sulteng dan telah diajukan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk proses penetapan.

Rekomendasi Pemkab Parigi Moutong untuk dijadikan lokasi WPR kurang lebih delapan titik yang dinilai potensial.

Menurut Walhi, selain menjamin keberadaan ekologi, pemerintah juga perlu menjamin sisi keamanan dalam ruang lingkup kegiatan pertambangan.

"Termasuk mengatur standar operasional prosedur (SOP) pertambangan. Hal ini dimaksudkan guna meminimalisir terjadinya korban jiwa sekaligus tertib dalam mengolah suatu kawasan," kata Sunardi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto juga mendukung langkah pemerintah setempat mengusulkan sejumlah wilayah potensial dijadikan sebagai lokasi WPR.

Rata-rata di daerah itu, memiliki potensi emas yang aluvial atau permukaan, sehingga potensi ini perlu dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, dengan dukungan manajemen yang baik.

"Sejak 2010 kabupaten ini telah memiliki eksisting pertambangan khususnya WPR, setelah itu tahun 2020 muncul usulan baru, dan 2021 muncul lagi usulan berdasarkan surat Direktorat mineral dan batu bara Kementerian ESDM," demikian Sayutin.

Baca juga: Pemerintah tutup aktivitas tambang tanpa izin di Parigi Moutong

Baca juga: BTKLPP kaji kadar logam berat terhadap kesehatan lingkungan di Parimo

Baca juga: Tim SAR berhasil evakuasi korban tambang longsor di Parigi Moutong

Baca juga: Parigi Moutong ada tiga lokasi tambang emas ilegal

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021