Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menekankan upaya yang dilakukan institusi tersebut untuk memperkuat ketahanan nasional, baik dari sisi energi, pangan, hingga pertahanan.bagaimana kita meningkatkan nilai tambah dalam negeri, penciptaan lapangan kerja lebih luas, juga investasi di sektor riil dan terjadinya industrialisasi
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam webinar tentang "Kebijakan Investasi dan Ketahanan Nasional" menjelaskan peran investasi dalam mewujudkan ketahanan ekonomi yakni melalui fasilitas investasi dan kemudahan berusaha.
"Sejalan dengan konsep ketahanan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, untuk perbaikan iklim investasi agendanya adalah bagaimana kita meningkatkan nilai tambah dalam negeri, penciptaan lapangan kerja lebih luas, juga investasi di sektor riil dan terjadinya industrialisasi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Yuliot menuturkan dari aspek daya saing ekonomi, pihaknya juga telah melakukan berbagai perbaikan dari regulasi dan kemudahan berusaha.
Ada tiga sektor utama ketahanan nasional yang didukung Kementerian Investasi/BKPM melalui kebijakan dan fasilitasi investasi, yaitu sektor ESDM, sektor pangan, dan sektor pertahanan
Untuk sektor ESDM, fasilitas yang diberikan antara lain adalah pelonggaran batasan kepemilikan saham pada jasa penunjang pertambangan. Kemudian, pada sektor pertanian, terdapat upaya peningkatan ketahanan pangan dan orientasi ekspor, serta relaksasi dalam persyaratan bidang usaha pada sektor pertanian.
Sementara itu, untuk sektor pertahanan, terjadi pergeseran kebijakan pemerintah dari belanja pertahanan menjadi kebijakan investasi untuk memperkuat basis produksi industri pertahanan di dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sunindyo menyampaikan tiga pilar ketahanan energi yang berkaitan dengan investasi dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pilar pertama, yakni pemberian kewenangan Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. Kedua, kepastian berusaha melalui evaluasi penerbitan izin dengan penuh kehati-hatian. Terakhir, pengutamaan kepentingan nasional dalam pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dan pengembangan industri baterai untuk mendukung energi baru terbarukan (EBT).
"Sesuai amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, peningkatan nilai tambah untuk komoditas tambang mineral wajib dilakukan melalui pengolahan pemurnian dalam rangka untuk meningkatkan nilai tambah," jelas Sunindyo.
Dalam hal ketahanan pangan, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian Erizal Jamal menjelaskan pihaknya memiliki program khusus akselerasi peningkatan kapasitas produksi dan rantai pasok pangan, seperti Food Estate yang dikembangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumba Tengah, dan Sumatera Utara. Program food estate diharapkan dapat meningkatkan investasi di daerah dan mendorong ketahanan pangan.
"Kementerian Pertanian mencoba menyusun lima cara bertindak dalam hal strategi pembangunan pertanian pendukung dalam hal ketahanan pangan, peningkatan daya saing, serta pertumbuhan ekonomi, yaitu melalui penerapan food estate untuk peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan, pengembangan pertanian modern, dan Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks)," jelas Erizal Jamal.
Sementara itu, Perkumpulan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) Evi Lusviana menyampaikan peran pemerintah sebagai pembeli utama dari industri pertahanan di Indonesia sangat penting untuk penguatan investasi swasta.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan insentif serta kemudahan dalam perizinan dan penyediaan lahan untuk industri pertahanan.
"Kami ingin mendapatkan kepastian pembelian dari pemerintah, karena industri pertahanan itu padat modal dan padat teknologi, begitu hasil produksi tidak dibeli, bayangkan terpuruknya kami," pungkas Evi.
Baca juga: Kementerian Investasi-Apkasi dorong pertumbuhan investasi daerah
Baca juga: Di COP 26, Menteri Arifin tawarkan peluang investasi energi bersih RI
Baca juga: Indonesia masih jadi tujuan investasi infrastruktur ketenagalistrikan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021