"Jadi ini perlu evaluasi, diskusi yang cukup, jadi sabar dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Meski kasus COVID-19 di Ibu Kota terkendali, kata dia, konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton.
Untuk itu, pihaknya akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antarpenonton hingga pengaturan protokol kesehatan.
"Prokes apa saja yang harus dipenuhi, ini semua harus dilalui. Dulu buka bioskop, kita kan lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang haus dipenuhi sebelumnya," katanya.
Baca juga: DKI keluarkan edaran pertunjukan musik langsung di restoran-kafe
Baca juga: Sudin Kebudayaan Jaktim gelar pentas musik virtual
Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 mengatur kegiatan seni pertunjukan/pameran baik dalam dan luar ruangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Kemudian, kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas COVID-19 dan Kepolisian.
Seain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M.
Adapun 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Pengunjung wajib reservasi daring dan menggunakan metode pembayaran non tunai.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021