"Sekarang ini, pinjaman daring menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat karena kerap tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan melalui pinjaman daring," kata dia, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Polri tangkap tiga WNA terkait jaringan pinjol Ilegal
Ia bilang, polisi sering menerima laporan masyarakat yang merasa tertipu pinjaman daring oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.
"Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara daring serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata dia.
Baca juga: Cegah pencucian uang pada jasa layanan pinjol
Oleh karena itu dia mengharapkan OJK selaku otoritas resmi di bidang keuangan untuk terus mengawasi ketat terhadap penyelenggara teknologi finansial, khususnya pinjaman daring.
Apalagi pada saat pandemi COVID-19 sekarang ini banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi serta memilih jalur pinjaman daring. "Harus diawasi dengan ketat. Bila perlu dipublikasi setiap penyelenggara pinjaman online yang legal, supaya masyarakat tahu lembaga pinjaman daring yang tepat," kata dia.
Baca juga: Kelompok warga gugat pemerintah terkait pinjol
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, mengatakan, sebelumnya Haydar menerima kunjungan OJK Aceh. "Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan kerja sama di bidang pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan digitalisasi keuangan," kata dia.
Pewarta: M Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021