"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa.
Seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya. Padahal Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.
Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.
Baca juga: Kejagung lakukan eksaminasi khusus perkara KDRT terdakwa Valencya
Baca juga: Perempuan pegiat minta Kapolri awasi kasus KDRT anggota DPRD Jatim
Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, sebelumnya dikabarkan kalau
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, kata Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum.*
Baca juga: LBH APIK: KPPPA perlu tingkatkan peran untuk menghapus KDRT
Baca juga: Komnas Perempuan: Pencabutan laporan jadi hambatan terbesar UU PKDRT
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021