KPPBC Kudus musnahkan delapan ton rokok ilegal

17 November 2021 16:54 WIB
KPPBC Kudus musnahkan delapan ton rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dengan berat mencapai delapan ton beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp4,8 miliar.

"Rokok maupun barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode bulan Desember 2020 hingga September 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwantoro ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021. Barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Adapun rinciannya 4,7 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 31 ribu batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), dua karung etiket, dua karung plastik OPP, dua buah alat pemanas, dan 1.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar itu, potensi kerugian negaranya berkisar Rp3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp442,23 juta.

Pelaksana tugas Kepala KPPBC Kudus Sutopo Ari Subagya menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Barang milik negara yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar, sehingga melanggar Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana. DJBC tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai," ujarnya.

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan apresiasinya atas kerja keras petugas KPPBC Kudus karena berhasil melakukan mengungkap peredaran rokok ilegal untuk memberikan efek jera.

"Mudah-mudahan kasus rokok ilegal di Kabupaten Kudus semakin berkurang, syukur malah tidak ada kasus," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021