• Beranda
  • Berita
  • BPKN: Digitalisasi suguhkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen

BPKN: Digitalisasi suguhkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen

17 November 2021 17:27 WIB
BPKN: Digitalisasi suguhkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dalam peluncuran "Jaminan Saldo Kembali" di Jakarta, Rabu (17/11/2021) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

memulihkan hak konsumen

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan bahwa era ekonomi digital memberikan tantangan baru di sektor perlindungan konsumen, yakni menyesuaikan kebijakan dengan teknologi yang begitu cepat berubah.

"Akses pemulihan hak konsumen terus kami upayakan dan perlindungan terhadap konsumen rentan yang perlu diperhatikan, terutama soal yang gaptek atau yang berkebutuhan khusus," kata Mufti dalam webinar pada Rabu.

"Jadi kami merekomendasikan kepada Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan, Presiden, supaya proses kebijakan-kebijakan juga berpihak pada fintech kita, karena ini kebanggaan kita dan akan terus berkembang," ujar Mufti dalam webinar pada Rabu.

Selain itu, peran BPKN dalam pemulihan hak konsumen adalah sebagai penguat kerja sama lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk di era digital, penyelesaian sengketa serta perlindungan terhadap konsumen rentan.

Sementara itu, Mufti mengatakan pemahaman konsumen akan hak-haknya meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Berdasarkan data penerimaan pengaduan konsumen BPKN, jumlah pengaduan yang masuk pada tahun 2020 sebesar 1.372. Sedangkan data hingga September 2021, jumlah yang masuk mencapai 2.974.

Pada 2021, sektor pengaduan terbesar berasal dari jasa keuangan, kemudian disusul dengan e-commerce dan perumahan.

"Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya," kata Mufti.

"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," lanjutnya.

Menurut Mufti, kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh haknya dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen.

Baca juga: BPKN sebut Indonesia duduki peringkat satu pasar konsumen halal dunia

Baca juga: Wakil Ketua BPKN usulkan empat langkah solusi "surat ijo Surabaya"

Baca juga: BPKN tekankan perlindungan data konsumen







 

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021