Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman mengatakan, untuk pembangunan infrastruktur bidang PUPR pada tahun 2020-2024 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar 146 miliar dolar AS.
"Dari kebutuhan tersebut kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa memenuhi 30 persen atau sekitar 44 miliar dolar AS, sehingga ada gap pendanaan sekitar 102 miliar, dolar AS," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Indonesia masih jadi tujuan investasi infrastruktur ketenagalistrikan
Sementara itu, 70 persen sisanya diperoleh melalui investasi yang terus diupayakan melalui sejumlah kebijakan agar tetap kompetitif dan menarik, seperti skema pembiayaan kreatif jalan, dan insentif pajak untuk penanaman modal baru.
Untuk meningkatkan minat investor ikut dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership, Agus mengatakan pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha berinvestasi di bidang infrastruktur dalam negeri.
"Saat ini Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar 92 miliar dolar AS lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan dan 23 proyek dalam tahap transaksi," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Agus mengatakan ada enam proyek di sektor PUPR yang siap ditawarkan, lima di antaranya proyek jalan tol, satu pemeliharaan bendungan dan pembangkit listrik tenaga mini hidro, dengan total investasi proyek 5,96 miliar dolar AS.
Proyek-proyek tersebut adalah Jalan Tol Semanan-Balaraja (32,72 km), Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (28,6 km), Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat (61,5 km), Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung (31,1 km), Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci (40 km), serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Sementara itu Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
"Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, diantaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha," ujar Putut.
Baca juga: Anies undang investor tanamkan modal di Jakarta
Baca juga: Erick: Komitmen baru investasi UEA bakal majukan infrastruktur RI
Baca juga: Kadin undang investor infrastruktur UEA investasi di ibu kota baru
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021