"Artinya, melewati batas tanggal pemakaian, vaksin ini eks Prancis, yakni AstraZeneca. Kebetulan kita terima sekitar 10 Oktober dan masa kedaluwarsanya 25 Oktober, sangat mepet," kata Suyuti di Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: Menkes: Vaksin COVID-19 di tiga provinsi mendekati kedaluwarsa
Menurut dia, vaksin tersebut tidak hanya di Kalteng, tapi di banyak daerah. Untuk di Kalteng, vaksin yang kedaluwarsa tersebut, tersebar di wilayah DAS Barito yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.
Vaksin yang kedaluwarsa ini, kata dia, dikarenakan waktu yang sangat mepet, baik saat menerima maupun batas akhir penggunaannya. Hanya saja, untuk kabupaten lain yang juga menerima berhasil menyelesaikannya.
Suyuti berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan pada November ini, ada yang terus dipantau karena mendekati masa kedaluwarsa.
"Kami hanya mengimbau agar tidak terjadi hal seperti ini di kemudian hari," katanya.
Vaksin yang telah kedaluwarsa tersebut, kata Suyuti, hingga saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut mengenai tindakan yang harus dilakukan, sehingga tetap disimpan sesuai standar penyimpanan yang ada sambil menunggu instruksi pusat.
Menanggapi adanya vaksin yang kedaluwarsa tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan hal itu telah dibahas bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota, dan berharap tidak terjadi lagi.
Baca juga: Kemenkes: 400 ribu vaksin AstraZeneca di Jakarta kedaluwarsa pada Juni
Baca juga: Ridwan Kamil pastikan tidak ada vaksin COVID-19 kedaluwarsa di Jabar
"Kami sudah koordinasikan dan kami minta kabupaten dan kota bisa melakukan percepatan vaksinasi, serta menghabiskan stok vaksinnya, khususnya yang capaian targetnya belum optimal," pintanya.
Sementara itu, masyarakat juga terus diingatkan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi, baik dalam memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021