• Beranda
  • Berita
  • KemenESDM apresiasi badan usaha yang komitmen capai emisi nol bersih

KemenESDM apresiasi badan usaha yang komitmen capai emisi nol bersih

18 November 2021 18:03 WIB
KemenESDM apresiasi badan usaha yang komitmen capai emisi nol bersih
Tangkapan layar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam acara virtual yang digelar Gojek dan TBS, Kamis, (18/11/2021) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengapresiasi badan usaha yang menyambut program pemerintah dengan berkomitmen mencapai net zero emission atau emisi nol bersih

"Proses transisi (menuju emisi nol persen) ini merupakan proses yang sangat baik untuk dilakukan oleh badan usaha," kata Dadan dalam diskusi virtiual, Kamis.

Dadan melanjutkan, pemerintah siap mengawal, memfasilitasi, dan membantu badan usaha dalam bertransisi menuju emisi nol persen.

Menurut Dadan, salah satu tantangan yang dihadapi industri saat ini adalah mendorong percepatan elektrifikasi. "Kan kalau di transportasi kita bicara soal mobil listrik atau motor listrik. Tapi kalau di industri tantangannya lebih bervariasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Dadan mengatakan Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk membuat strategi agar industri dapat mempercepat transisi energi.

"Kami dari ESDM ingin sama-sama bekerja, memastikan bahwa produksi energinya, energi yang dimanfaatkannya adalah energi yang bersih," tutur Dadan.

Adapun mengenai penggunaan kendaraan listrik yang saat ini mulai menjadi tren di Indonesia dan mulai digencarkan oleh platform penyedia transportasi online, Dadan menilai hal tersebut juga efektif mengurangi emisi.

"Meski pakai listrik yang sekarang masih di-support banyak dari fosil, tapi tetap akan menurunkan emisi," katanya.

Di lingkungan Kementerian ESDM sendiri, Dadan mengatakan pihaknya melakukan modifikasi motor dan tahun ini sudah ada 100 motor listrik.

"Jadi kami lakukan modifikasi untuk motor yang lama, tapi di saat yang sama juga kami mendorong penjualan baru," ujar Dadan.

Dadan kemudian memastikan bahwa modifikasi motor lama menjadi motor listrik adalah legal. Pemilik motor tetap berhak mendapatkan STNK bahkan memperjualbelikannya.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya menurunkan emisi CO2 pada 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen jika mendapat bantuan internasional. Adapun emisi nol bersih ditargetkan dapat terwujud pada 2060 mendatang.

​​​​​​​

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021