• Beranda
  • Berita
  • WNI di Malaysia diminta taat prokes terkait ancaman pengusiran

WNI di Malaysia diminta taat prokes terkait ancaman pengusiran

18 November 2021 18:58 WIB
WNI di Malaysia diminta taat prokes terkait ancaman pengusiran
Sejumlah pekerja migran antre untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Kongsi Kuala Lumpur, Taman Goodwood, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (21/9/2021). Vaksinasi COVID-19 tersebut diselenggarakan oleh Migrant Care, Kementerian Kesehatan, UNHCR, serta Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia dan melayani sebanyak 219 pekerja migran Indonesia, baik yang berdokumen maupun tidak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/wsj
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau para warga negara dan pekerja migran Indonesia di Malaysia menaati protokol kesehatan terkait ancaman pengusiran oleh imigrasi setempat bagi yang melanggar.

"KBRI senantiasa mengimbau PMI dan WNI untuk selalu mematuhi SOP protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia dalam berbagai kesempatan," ujar Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Kamis.

Yoshi mengatakan KBRI bekerja sama dengan pihak terkait di Malaysia mengimbau dan memfasilitasi WNI yang belum divaksin untuk menjalani langkah tersebut guna mengurangi dampak paparan COVID-19.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam pernyataannya mengatakan belakangan ini sering viral di media sosial isu warga negara asing yang melanggar SOP pencegahan COVID-19.

"Malahan terdapat dalam kalangan mereka yang sengaja menantang pihak berkuasa supaya mengambil tindakan kepada mereka," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud.

Sehubungan dengan itu, ujar Khairul, JIM menasihati supaya semua warganegara asing mematuhi arahan dan peraturan terkini lembaga-lembaga pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan pandemik COVID-19.

"JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan. Mereka juga akan diusir pulang ke negara asal dan dimasukkan daftar hitam dari memasuki negara ini kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," katanya.

Selain itu, JIM juga mengingatkan warga setempat yang menjadi sponsor atau majikan warga negara asing supaya lebih bertanggung jawab dalam memastikan warga asing patuh pada arahan dan undang-undang Malaysia.

Baca juga: 19 WNI ditahan di Johor Bahru

Baca juga: Indonesia-Malaysia bahas pengakuan bersama sertifikat vaksin COVID-19


 

PM Malaysia janji lindungi TKI di Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021