• Beranda
  • Berita
  • OJK: Pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal terus bertambah

OJK: Pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal terus bertambah

19 November 2021 00:45 WIB
OJK: Pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal terus bertambah
Kegiatan media gathering OJK Kalbar (Antara/ Tasa)

Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menyebutkan hingga kini sudah 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir sejak 2018.

“Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat,” ujar Tongam secara virtual dalam agenda media gathering OJK Kalbar, Kamis.

Tongam mengatakan saat ini jumlah pinjol ilegal ada 3.631 yang sudah diblokir situs dan aplikasinya. Sementara itu jumlah aduan yang masuk mencapai 8.000 aduan, berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.

“Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal,” tambahnya.

Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021 lalu OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.

Baca juga: Rachmat Gobel: Lawan pinjol ilegal dengan kuatkan PNM dan koperasi

Ia juga menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun kebutuhan ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal masih marak karena sangat mudah membangun aplikasi.

“Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157 dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran,” tegasnya.

Maka dari itu Tongam berharap  pinjaman dilakukan kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami resiko dari pinjol tersebut.

"Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata dia.

Baca juga: OJK catat 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018
 
 

Pewarta: Dedi /Tasa
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021