• Beranda
  • Berita
  • PPKM Level 3 Nataru, Kemenparekraf tinjau ulang program pariwisata

PPKM Level 3 Nataru, Kemenparekraf tinjau ulang program pariwisata

19 November 2021 01:05 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Kemenparekraf tinjau ulang program pariwisata
Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai (dua kiri) Direktur Utama PT Festival Delapan Indonesia, Sofyan Setiawan, (kanan) Inisiator Toraja Highland Festival (THF), Prana Rama Vidi Suaebo (dua kanan) saat bincang CERPEN kampanye CHSE di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

Ini sebenarnya mengagetkan, mungkin akan dirapatkan dan disusun kembali atas kebijakan itu, dan apa saja yang perlu disikapi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyikapi terkait rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Ini menjadi tantang tersendiri. Tentunya, kami segera melakukan pertemuan dengan kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya, menyangkut kebijakan itu," tutur Koordinator Strategi dan Promosi Even Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut dia, kendati kebijakan pemberlakuan aturan tersebut masih menunggu keputusan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun pihaknya segera mengambil langkah, mengingat sejauh ini kegiatan masyarakat mulai menggeliat. 

Dengan kebijakan tersebut, kata dia, program yang telah disusun sesuai agenda nasional dan daerah akan ditinjau ulang. Dikatakan Hafiz, biasanya puncak kegiatan dan aktivitas pariwisata akan berlangsung saat libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Muhadjir jelaskan alasan penerapan PPKM level 3 saat Natal-Tahun Baru

"Ini sebenarnya mengagetkan, mungkin akan dirapatkan dan disusun kembali atas kebijakan itu, dan apa saja yang perlu disikapi. Untuk itu, kita mengimbau kepada pelaksana kegiatan segera melakukan perizinan dari sekarang," paparnya.

Berkaitan dengan rencana pemerintah tersebut, kata Hafiz, akan segera dikaji langkah strateginya.

"Tentunya akan mengkaji kebijakan yang baru itu, misalnya membuat surat edaran bagi hotel, tempat pariwisata, event atau kegiatan besar serta pemda menyikapi kebijakan itu," ujar dia.

Mengenai pengkajian tersebut, lanjutnya, ada bidang tersendiri di Kemenparekraf dalam menyusun serta mengkaji kebijakan apa yang harus diambil menyikapi rencana pemerintah tersebut yang bertujuan menekan penyebaran COVID-19.

Rifai menambahkan kebijakan tersebut tentu dinilai akan berpengaruh terhadap geliat ekonomi yang mulai bertumbuh di bidang pariwisata dan UMKM.

Baca juga: PHRI DIY khawatirkan pembatalan reservasi libur akhir tahun
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021